Jumat, 17 November 2017

Orientasi Mengesankan



Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi GGD dan PTT
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Labuan Bajo
9-10 Agustus 2017

oleh: Santi

Rabu, 9 Agustus 2017
Hari ini adalah hari yang luar biasa (amazing) bagi saya. Sejarah tercipta hari ini. Pasalnya, hari ini adalah hari orientasi pertama bagi CPNSD GGD (calon Pegawai Negeri Sipil daerah formasi Guru Garis Depan) 2017 dan juga PTT (Pegawai Tidak Tetap) Kesehatan yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Labuan Bajo. Peserta CPNSD GGD berjumlah 57 orang sedangkan PTT berjumlah 81 orang termasuk bidan dan dokter.
Meningkat ke acara pertama,
Acara pertama dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh wakil Bupati Manggarai Barat, Ibu Maria Geong. Nasihat dan petuah dari Ibu Maria sangat luar biasa yang berisi tentang kegigihan dan semangat beliau dalam menempuh pendidikan dan juga pengabdian beliau sebagai abdi negara selama tiga puluh satu tahun. Satu hal penting yang beliau amanatkan yaitu tentang pentingnya disiplin belajar dan gizi bagi anak sekolah minimal mengkonsumsi satu butir telur tiap hari. Sebabnya adalah protein hewani tidak bisa dihasilkan oleh tubuh, tegas beliau. Gizi yang cukup akan menunjang kemampuan otak untuk berpikir kritis.
Meningkat ke acara kedua,
Acara kedua adalah pembekalan CPNSD yang berisi tentang:
-          Pasal 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni tentang kewajiban dan larangan
-          Profesionalisme adalah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku
-          UU No.5 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
-          Sistemerik yaitu tugas ASN bisa dinilai dan diukur
-          Pasal 15-35 dari perencanaan sampai pelaksanaan
-          Pasal 36-45 dari CPNS –PNS
-          PP 11
Meningkat ke acara ketiga,
Acara ketiga diisi oleh petugas dari BPJS kesehatan bagi PNS. Kelas BPJS ada tiga yaitu:
1.      Kelas I Rp. 80.000
2.      Kelas II RP 51.000
3.      Kelas III Rp. 25.500
-          Bagi PNS golongan III dan IV akan secara otomatis mendapatkan kelas I
-          Bagi PNS golongan I dan II bisa mendapatkan kelas I ataupun II
-          Bagi PNS yang memiliki anak ke-I, ke-II, dan ke-III, akan secara otomatis menjadi tertanggung, kecuali anak ke-IV, ke-V, dan seterusnya akan menjadi BPJS mandiri.
-          Bagi PNS yang sedang hamil agar mendaftarkan bayinya, sehingga waktu melahirkan, biaya persalinan akan ditanggung oleh BPJS
Meningkat ke acara terakhir,
Acara terakhir adalah arahan dari Badan Kepegawaian daerah dan mengurus NPWP di kantor pajak.

Kamis, 10 Agustus 2017
Alhamdulillah hari ini adalah hari kedua orientasi,
Pagi yang cerah ini, Aula Dinas PKO Labuan Bajo tengah sarat peserta CPNSD GGD maupun PTT berbaju putih hitam. Ramai, wajah-wajah cerah dan sumringah tengah menggambarkan kegembiraan yang luar biasa pada hari ini.
Tepat pukul 08.45 WITA, acara dimulai. Materi pertama adalah tentang “Kenaikan Pangkat PNS” yang disampaikan oleh Bapak Gaspar Sugiri, S.A.P
-          PP 7 tentang gaji PNS
-          Kenaikan Pangkat Prestasi Kerja:
*      Periode 1 April
*      Periode 1 Oktober
-          Sistem Kenaikan Pangkat ada dua yaitu:
*      Kenaikan Pangkat Reguler
*      Kenaikan Pangkat Pilihan

-          Kenaikan Pangkat Reguler:
Syarat:
1.      Empat tahun dalam pangkat terakhir (prestasi kerja)
2.      Setiap unsur SKP sekurang-kuranmgnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (perilaku)
Kelengkapan administrasi:
1.      usulan dari unit kerja
2.      F.C SK pangkat terakhir yang dilegalisir
3.      Asli SKP 2 tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO)
Untuk CPNS waktu terhitung sejak SK diangkat menjadi CPNS, GGD 2017 TMT 1 Agustus 2017
Kenaikan Pangkat Pilihan
(berlaku bagi yang sudah memiliki sertifikat)
Syarat:
-          minimal 2 tahun pangkat terakhir
-          telah memenuhi angkat kredit yang ditentukan
-          Setiap unsur SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik (B)
-          Nilai cukup (C) , tidak memenuhi syarat (TMS)
Kelengkapan Administrasi:
1.      Sk Pengangkatan dalam jabatan terakhir (F.C legalisir)
2.      Untuk kenaikan pangkat pertama dalam jabatan, guru harus menyertakan SK pengangkatan sebagai jabatan fungsional guru
3.      SKP 2 tahun terakhir
4.      PAK (penetapan angka kredit )asli
5.      Usulan dari unit kerja
Kenaikan pangkat piliha yang memperoleh STTB (Surat Tanda Tamat Belajar)
Syarat:
1.      Tugas memerlukan keahlian sebagai ijazah
2.      minimal 1 tahu  dala pangkat terakhir
3.      Setiap unsur SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya baik (B)
4.      Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
Kenaikan pangkat tidak boleh melampaui pangkat atasan, kecuali:
1.      Menduduki jabatan fungsional
2.      KP karena penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
3.      Jabatan atasan langsungnya bukan jabatan structural

Waktu pengajuan Kenaikan pangkat yaitu:
1.      Minggu ke-2 bulan Januari untuk periode 1 April
2.      Minggu ke-2 bulan Juni untuk periode 1 Oktober

Surat Kinerja Pegawai (SKP) diatur dalam pasal 46 tahun 2011
UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN
Pangkat guru:
-          pertama
-          muda
-          madya
-          utama

Tanggal kontrak kerja dibuat di awal bulan supaya dapat gaji cepat misalkan SK tanggal 1 Agustus, maka tanggal kontrak kerja segera dibuat tanggal 1,2,3 jangan lama-lama.

Acara selanjutnya adalah penyerahan SK secara simbolis oleh pejabat eselon 3 yang diwakili oleh satu orang bidan, satu orang dokter, dan satu orang GGD. Terakhir adalah penyerahan SK kepada masing-masing peserta orientasi dan juga foto bareng.

Alhamdulillah.
Acara orientasi selesai. Terima kasih Tuhan atas limpahan rahmat-Mu yang luar biasa. Aku sungguh sangat bersyukur.

Labuan  bajo, 10 Agustus 2017
Penulis


Santi, S.Pd.,Gr







Tidak ada komentar:

Posting Komentar